Berdasarkan SK No. 001/PM-PPPSRS/SK/VII/2025, Management The Mansion Jasmine melakukan pembaruan tata tertib kepenghunian untuk meningkatkan kenyamanan bersama seluruh penghuni.
Pembaruan aturan meliputi beberapa aspek utama berikut:
Pemakaian Fasilitas
Prosedur penggunaan listrik, air, lift, kolam renang, dan gym agar fasilitas dapat digunakan secara tertib dan berkelanjutan.
Ketertiban Umum
Ketentuan memasak serta pengelolaan dan pembuangan sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Lingkungan & Unit
Aturan parkir, renovasi unit, penggunaan balkon/jendela, dan ketentuan mengenai hewan peliharaan.
Keamanan
Pembaruan prosedur kartu akses dan kartu tanda pengenal sebagai bagian dari peningkatan sistem keamanan gedung.
Tambahan poin penting
Larangan merokok
Ketentuan penggunaan Function Room, Community Lounge, dan Kids World
Mekanisme penerapan denda dan sanksi keterlambatan pembayaran
Keterlambatan pembayaran IPL, Dana Cadangan, listrik, dan air akan dikenakan denda 3% dengan tahapan sanksi sebagai berikut:
Tahap 1: Surat Peringatan 1 (listrik dan air tetap berjalan normal)
Tahap 2: Surat Peringatan 2 (listrik dan air tetap berjalan normal)
Tahap 3: Pemutusan listrik dan air, penghentian layanan parkir dan fasilitas, serta biaya penyambungan kembali sesuai ketentuan
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional dan kualitas layanan bagi seluruh penghuni.
Penghuni dapat mengunduh Buku Panduan House Rules terbaru melalui QR Code pada materi sosialisasi. Management mengimbau seluruh penghuni untuk membaca dan memahami panduan tersebut demi menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.