0817 801 777 (Whatsapp)

Kewajiban dan Informasi KEUANGAN

  1. SERVICE CHARGE (Dana Pengelolaan)
  2. Service Charge atau disebut juga dengan Dana pengelolaan adalah dana yang dikumpulkan guna keperluan pembiayaan oprasional seperti:
    • Biaya pemeliharaan tanah, area bersama dan fasilitas bersama.
    • Biaya perbaikan dan pemeliharaan suku cadang mesin-mesin dan peralatan operasional.
    • Biaya pemakaian listrik dan air di area bersama dan benda bersama.
    • Biaya gaji, perawatan kesehatan dan tunjangan karyawan BPTMJ.
    • Tagihan-tagihan pembayaran terhadap kontraktor dan supplier The Mansion Jasmine.
    • Operasional kantor dan kendaraan BPTMJ, keamanan, pembersihan dan pemeliharaan gedung.
    • Pajak, perijinan, biaya audit dan konsultan hukum.
    • Iuran Pengelolaan Kawasan Lingkungan.
    • Lain-lain biaya tak terduga.


Esensinya, Service Charge tidak di gunakan untuk membiayai jasa karyawan yang menangani perbaikan di dalam masing-masing unit apartemen. Beberapa poin penting yang sebaiknya Anda ketahui mengenai Service Charge, yaitu:

    1. Besaran tagihan service charge ditentukan berdasarkan tariff per M2 (bisa dalam bentuk mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya) dikalikan luasn unit apartemen.
    2. Tarif Service Charge diusulkan oleh BPTMJ setelah melakukan kajian yang mendalam bersama Pengurus PPTMJ dan disetujui dalam Rapat Pleno Pengurus PPTMJ yang dapat ditinjau dari waktu ke waktu berdasarkan situasi.
    3. Bersama tagihan Service Charge juga akan disertakan tagihan iuran Pengelolaan Kawasan Lingkungan (IPKL). IPKL merupakan iuran yang dibayarkan Pemilik dan/atau Penghuni sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolaan fasilitas.
    4. IPKL akan digunakan antara lain untuk Pengadaan fasilitas mobil ambulance, penambahan jumlah shuttle bus, pengadaan speed reducer, dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
    5. Tagihan Service Charge dilaksanakan pada setiap tanggal yang ditentukan oleh BPTMJ, yang pada saat ini diterbitkan tanggal 26 setiap bulannya, dengan system pembayarannya berupa tagihan 1 (satu) bulanan, ataupun sistim berkala yang dianggap paling sesuai untuk situasi pada saat itu.
    6. Semua Satuan Rumah Susun yang belim/ tidak dihuni tetap dikenakan service charge.
  1. SINKING FUND (Dana Cadangan)
  2. Sinking Fund atau disebut dana cadangan adalah dana yang dikumpulkan yang digunakan untuk pembiayaan capital expenditure seperti:
     
    1. Penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal.
    2. Perbaikan gedung dan sarana/ prasarananya yang sifatnya major (besar)
    3. Penggantian paving block dan keramik.
    4. Penggantian pipa-pipa yang berkarat.
    5. Pembelian mesin-mesin dan pompa.
    6. Biaya lain-lain yang merupakan Capital Expediture.


Besarnya tariff Sinking Fund ditentukan setelah dilakukan pengkajian oleh BPTMJ dan PPTMJ dan disetujui dalam Rapat Pleno Pengurus PPTMJ.

Kecukupan dana Sinking Fund adalah sangat vital bagi suatu standar pemeliharaan keamanan dan kenyamanan gedung yang baik. Besarnya tariff Sinking Fund ditentukan berdaarkan proporsional per M2 dikalikan luasan unit apartemen.

  1. KEWAJIBAN KEUANGAN bagi PENGHUNI
    1. Kewajiban keuangan penghuni/pemilik terhadap BPTMJ adalah seluruh tagihan-tagihan (termasuk denda keterlambatan bila ada) yang di keluarkan oleh BPTMJ, yaitu tagihan utilitas bulanan, tagihan service charge, tagihan sinking fund, tagihan biaya perbaikan unit (bila ada), iuran anggota serta tagihan-tagihan lainnya (bila ada).
      Alternatif cara pembayaran berikut petunjuknya: 
    2. Guna memudahkan penghuni? Pemilik untuk mengingat/ mengatur keuangannya, khusus untuk tagihan utilitas, service charge dan sinking fund, iuran anggota, penerbitannya, jatuh tempo dan sanksi-sanksinya pada ini dibuat seragam. Penerbitan tagihan tersebut akan dilakukan secara seragam yaitu tanggal 26 tiap bulannya.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran utilitas, service charge dan sinking fund adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
    4. Apabila lewat tanggal 14 akan diberikan peringatan untuk segera melunasi dengan batas maksimal tanggal 25 di bulan yang sama.
    5. Unit yang pembayaran utilitasnya belum juga dibayar sampai dengan tanggal 25 terakhir di bulan tersebut akan diputus aliran airnya dan tidak mendapatkan layanan pembelian token listrik.
    6. Penyambungan kembali aliran utilitas dapat dilaksanakan setelah BPTMJ menerima seluruh pembayaran utiitas yang tertunggak.
    7. Keteraturan, kesederhanaan serta disiplin pembayaran harus dating dari pihak penghuni/ pemilik unit apartemen. Untuk itu BPTMJ tidak di wajibkan mengeluarkan/mengirimkan peringatan dalam bentuk apapun baik lisan maupun tulisan terhadap penghuni/pemilik yang memiliki keterlambatan pembayaan utilitas, service charge dan sinking fund yang pada akhirnya berakibat pada pemutusan air dan layanan pembelian token listrik.
    8. Tunggakan yang berusia minimal 3 bulan, hak atas lot parkir akan dicabut.
  2. Informasi Keuangan
    1. Semua Pemilik atau Penghuni di The Mansion Jasmine adalah anggota dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Mansion Jasmine, karena itu berhak untuk setiap saat meminta informasi kepada BPTMJ tentang keuangan yang menyangkut data pribadinya. Sedangkan informasi keuangan penghuni/pemilik lainnya tidak dapat diperlihatkan/ diberikan.
    2. Permintaan informasi keuangan dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada BPTMJ, dengan disertai bukti kepemilikan unit.
    3. Melalui Rapat Umum yang diselenggarakn satu tahun sekali, BPTMJ bersama Pengurus Perhimpunan akan menginformasikan laporan keuangan BPTMJ yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).