0817 801 777 (Whatsapp)

TATA TERTIB

  1. Di dalam lingkungan area bersama, pemilik atau pnghuni harus berpakaian yang layak serta bertingkah laku yang sopan.
  2. Perbuatan asusila yang melampaui kewajaran dilarang dilakukan di area bersama. Petugas keamanan atau staff BPTMJ lainnya berhak meminta orang yang melakukan pelanggaran tersebut untuk untuk segera meninggalkan Area Bersama.
  3. Penggunaan bahasa yang sopan, berteriak-teriak dengan volume dan kata-kata yang melebihi kewajaran serta tingkah laku lainnya yang dapat memancing emosi orang lain untuk membuat keributan adalah dilarang.
  4. Kata-kata yang tidak sopan, yang nadanya mengancam ataupun tingkah laku yang mengancam, seperti penodongan, menjambak kerah baju, pemukulan serta bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya, baik yang ditujukan terhadap karyawan BPTMJ, penghuni lain ataupun orang lain dalam lingkungan The Mansion Jasmine adalah pelanggaran yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, oleh karenanya akan ditindak dengan segera dan tegas oleh BPTMJ.
  5. BPTMJ berhak melakukan tindakan beladiri atau tindakan apapun yang dianggapnya baik guna meredam kekerasan yang terjadi termaksuk dalam hal ini melaporkan kepada polisi atau instalasi berwenang yang terkait mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh penghuni/pemilik terhadap orang lain, baik itu merupakan karyawan BPTMJ, penghuni/pemilik lain maupun orang lainnya di dalam lingkungan The Mansion Jasmine.
  6. Biaya-biaya pengobatan termaksuk biaya perawatan rumah sakit bila ada, harus ditanggung oleh pihak yang melakukan tindakan kekerasan.
  7. Penghuni tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku baik di dalam unit maupun di Area bersama seperti berjudi, menggunakan narkoba, perbuatan asusila dan sebagainya.
  8. Penghuni harus setiap saat mengawasi anak-anak mereka. Anak-anak merupakan tanggung jawab orang tua dan wali, mereka tidak diperbolehkan: 1. Merusak/ memecahkan harta benda apapun yang merupakan bagian bersama dan barang bersama. 2. Menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan dan ketentraman penghuni lain. 3. Berada di balkon/ teras dan memanjat pagar (besi) yang dapat menyebabkan jatuh.
  9. Pemilik atau penghuni dari anak-anak yang mengotori dan merusak dinding atau bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama akan menanggung biaya yang akan dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

 Acara dalam Unit Apartemen

  1. Setiap pesta yang akan diadakan di dalam unit Apartemen harus dilaporkan ke BPTMJ selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 Jam, maka tamu tersebut harus dilaporkan kepada BPTMJ.
  2. Penghuni harus menjamin bahwa suara-suara, baik yang berasal dari musik dan tamu-tamu yang sedang berpesta tidak bersuara bising/gaduh yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan di lingkungan The Mansion Jasmine.
  3. Apabila terjadi keluhan atau laporan dari penghuni lain, maka BPTMJ akan segera menegur kepada penghuni, dan apabila hal ini berlangsung pada saat itu untuk yang kedua kalinya, maka BPTMJ akan segera menghentikan acara pesta tersebut dan pesta harus dibubarkan oleh penghuni.
  4. Kegiatan pesta yang diizinkan waktunya adalah:
    - Senin sampai dengan Jumat : 09.00-22.00
    - Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : 09.00-24.00

 

Pekerja atas Unit Apartemen

  1. Pemilik/ Penghuni harus menyerahkan kepada BPTMJ data rinci dari pengemudi, pramuwisma (pembantu rumah tangga) dan babysitter. Pelaporan tersebut juga termasuk bila ada penggantian pengemudi, pramuwisma dan babysitter.
  2. Selama berada di Area The Mansion Jasmine, pemilik/ penghuni bertanggung jawab penuh atas perilaku dan perbuatan pengemudi, pramuwisma dan babysitter mereka.
  3. Pengemudi, pramuwisma dan babysitter tidak diperkenankan duduk-duduk, berkumpul dan berkeliaran di Area Bersama kecuali di ruang tunggu (pengemudi) yang telah ditentukan.
  4. Penghuni harus memastikan bahwa pramuwisma dan supir mereka tidak diijinkan menerima pengunjung di unit apartemennya.
  5. Pembantu dan supir tidak diperbolehkan berkeliaran di setiap lantai didaerah bersama dan harus membatasi dirinya dalam unit majikannya masing-masing atau area yang telah ditetapkan untuk supir. (apa definisi berkeliaran?) (oasal mana yang menjelaskan area yang telah ditetapkan?)
  6. Pengemudi, pramuwisma dan babysitter harus selalu menjaga ketertiban, kebersihan dan tingkah laku mereka guna mencegah provokasi yang menjurus ke arah pelanggaran sopan santun dan norma-norma susila.
  7. BPTMJ berhak sepenuhnya melarang masuk ke area The Mansion Jasmine pengemudi, pramuwisma, dan babysitter yang telah berkali-kali melanggar aturan tata tertib. Penghuni dilarang memasukkan secara dia-diam ataupun secara terang-terangan bagi pengemudi, pramuwisma da babysister yang telah dilarang memasuki area The Mansion Jasmine (bagaimana menandakannya?).

Hewan Peliharaan

Penghuni The Mansion Jasmine dilarang memelihara, membawa atau mengizinkan siapapun untuk membawa hewan peliharaan apapun jenisnya masuk ke wilayah Apartemen baik didalam unit maupun di tepat daerah bersama.